Peraturan Kecamatan yang Ideal
Kecamatan Ideal?
Ideal itu sendiri memiliki pengertian sesuai KBBI adalah sesuatu yang sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki. Untuk mencapai kata 'Ideal' diperlukan parameter sebagai tolak ukur idealisme itu sendiri.
Sedangkan, kondisi Ideal yang akan kita bahas adalah Kecamatan. Dimana, pengertian Kecamatan menurut KBBI merupakan daerah bagian Kabupaten (Kota) yang mem-bawah-kan beberapa kelurahan yang dipimpin oleh seorang camat dan memiliki kantor kecamatan.
Berikut adalah kondisi Ideal kecamatan dari beberapa aspek.
Berdasarkan Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perencanaan
lingkungan perumahan di perkotaan adalah dalam satu kecamatan idealnya terdapat
120.000 jiwa penduduk yang terdiri dari 4 sampai 6 kelurahan dan dalam satu
kelurahan idealnya terdapat 30.000 jiwa penduduk yang terdiri dari 10 sampai 12
RW.
Lingkungan sehat merupakan lingkungan yang dapat mendukung terciptanya
individu warga serta masyarakat yang sehat. Dalam arti lain, lingkungan sehat
adalah lingkungan yang terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan
kesehatan seperti limbah atau polusi yang berlebihan. Aspek yang harus dipenuhi
dan diperhatikan adalah sebagai berikut.
1. Ketersediaan air bersih
2. Pengelolaan limbah
3. Ruang terbuka hijau (RTH)
4. Pencemaran lingkungan
5. Ketersediaan fasilitas MCK yang layak
Sistem drainase perkotaan : sistem drainase terpisah dan ganungan ;
sistem saluran terbuka dan tertutup.
(SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan)
Pengelolaan sampah suatu wilayah bertujuan untuk melayani sampah yang
dihasilkan penduduknya, yang secara tidak langsung turut memelihara kesehatan
masyarakat serta menciptakan suatu lingkungan yang bersih, baik dan sehat. SNI
yang berkaitan dengan pedoman persampahan adalah:
·
SNI
19-2454-1991 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah Perkotaan
· SK
SNI S-04-1992-03 tentang Spesifikasi Timbulan Sampah Kota Sedang dan Kota Kecil
·
SNI
03-3242-1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah Permukiman
·
SNI
03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
· SNI
19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan
Komposisi Sampah.
Diagram Operasional Penanganan Sampah |
Pengaturan penyelenggaraan pembangunan bidang persampahan dilakukan melalui peraturan daerah (perda) yang pada umumnya terdiri dari perda pembentukan institusi, ketentuan umum kebersihan dan retribusi. Selain itu juga diperlukan perda yang mengatur mengenai peran serta swasta, penanganan limbah B3 / rumah sakit dan lain-lain.
Berdasarkan Keputusan Menkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999
§
Bahan
– bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat
membahayakan kesehatan, antara lain:
-
Debu
total kurang dari 150 mg per meter persegi;
-
Asbestos
kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
-
Timbal
(Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
- Tidak
terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme
patogen.
§ Komponen dan penataan ruangan
-
Lantai
kedap air dan mudah dibersihkan;
-
Dinding
rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan;
-
Langit-langit
rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
-
Bumbungan
rumah 10 m dan ada penangkal petir;
-
Ruang
ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
-
Dapur
harus memiliki sarana pembuangan asap
§Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat
menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak
menyilaukan mata.
§
Kualitas
udara
-
Suhu
udara nyaman, antara 18 – 30⁰C;
-
Kelembaban
udara, antara 40 – 70 %;
-
Gas
SO₂ kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;
-
Pertukaran
udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;
-
Gas
CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;
-
Gas
formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.
§
Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen min. 10% luas lantai.
§ Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
§
Penyediaan
air
- Tersedia
sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap
hari;
- Kualitas
air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut
Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
§
Pembuangan
Limbah
- Limbah
cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan
bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
- Limbah
padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari
permukaan tanah dan air tanah.
Berdasarkan Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perencanaan
lingkungan perumahan di perkotaan, jalan perumahan yang baik harus dapat
memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Selain itu, harus didukung
oleh ketersediaan prasarana pendukung jalan seperti perkerasan jalan, trotoar,
drainase, lansekap, rambu lalu lintas, parkir dan lain-lain.
Klasifikasi Jalan di Lingkungan Perumahan |
Standar Jalan dan Bahu Jalan |
Sumber yang digunakan
Menkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999
SNI 19-2454-1991
0 komentar