Peraturan Kecamatan yang Ideal

Kecamatan Ideal?

Ideal itu sendiri memiliki pengertian sesuai KBBI adalah sesuatu yang sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki. Untuk mencapai kata 'Ideal' diperlukan parameter sebagai tolak ukur idealisme itu sendiri.

Sedangkan, kondisi Ideal yang akan kita bahas adalah Kecamatan. Dimana, pengertian Kecamatan menurut KBBI merupakan daerah bagian Kabupaten (Kota) yang mem-bawah-kan beberapa kelurahan yang dipimpin oleh seorang camat dan memiliki kantor kecamatan. 

Berikut adalah kondisi Ideal kecamatan dari beberapa aspek.

Berdasarkan Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan adalah dalam satu kecamatan idealnya terdapat 120.000 jiwa penduduk yang terdiri dari 4 sampai 6 kelurahan dan dalam satu kelurahan idealnya terdapat 30.000 jiwa penduduk yang terdiri dari 10 sampai 12 RW.


Lingkungan sehat merupakan lingkungan yang dapat mendukung terciptanya individu warga serta masyarakat yang sehat. Dalam arti lain, lingkungan sehat adalah lingkungan yang terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti limbah atau polusi yang berlebihan. Aspek yang harus dipenuhi dan diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Ketersediaan air bersih
2. Pengelolaan limbah
3. Ruang terbuka hijau (RTH)
4. Pencemaran lingkungan
5. Ketersediaan fasilitas MCK yang layak

Sistem drainase perkotaan : sistem drainase terpisah dan ganungan ; sistem saluran terbuka dan tertutup.
(SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan)

Pengelolaan sampah suatu wilayah bertujuan untuk melayani sampah yang dihasilkan penduduknya, yang secara tidak langsung turut memelihara kesehatan masyarakat serta menciptakan suatu lingkungan yang bersih, baik dan sehat. SNI yang berkaitan dengan pedoman persampahan adalah:
·       SNI 19-2454-1991 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah Perkotaan
·    SK SNI S-04-1992-03 tentang Spesifikasi Timbulan Sampah Kota Sedang dan Kota Kecil
·       SNI 03-3242-1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah Permukiman
·       SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
·     SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah.

Diagram Operasional Penanganan Sampah

Pengaturan penyelenggaraan pembangunan bidang persampahan dilakukan melalui peraturan daerah (perda) yang pada umumnya terdiri dari perda pembentukan institusi, ketentuan umum kebersihan dan retribusi. Selain itu juga diperlukan perda yang mengatur mengenai peran serta swasta, penanganan limbah B3 / rumah sakit dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Menkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999

§  Bahan – bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain:
-        Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi;
-        Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
-        Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
-  Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

§  Komponen dan penataan ruangan
-        Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
-        Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
-        Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
-        Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
-        Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
-        Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap

§Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.

§  Kualitas udara
-        Suhu udara nyaman, antara 18 – 30⁰C;
-        Kelembaban udara, antara 40 – 70 %;
-        Gas SO₂ kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;
-        Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;
-        Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;
-        Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.

§  Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen min. 10% luas lantai.

§  Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.

§  Penyediaan air
-     Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari;
-  Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

§  Pembuangan Limbah 
-     Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
-      Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.

Berdasarkan Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan, jalan perumahan yang baik harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Selain itu, harus didukung oleh ketersediaan prasarana pendukung jalan seperti perkerasan jalan, trotoar, drainase, lansekap, rambu lalu lintas, parkir dan lain-lain.
  
Klasifikasi Jalan di Lingkungan Perumahan

Standar Jalan dan Bahu Jalan


Sumber yang digunakan
Menkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999
SNI 19-2454-1991 

0 komentar