Kasus dan Pasal tentang Pelanggaran HAM di Indonesia



di post kali ini, gue bakal nge share tugas ppkn gue :)
semoga bermanfaat!
  
Pengertian dan Jenis Pelanggaran HAM            

            Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

            Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

            Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis


b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain



Proses Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

            Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya.

Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999.



            Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :


      1.      Penyelidikan


            Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:


·      Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam    masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran          berat HAM

·           Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang      terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti

·           Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan    didengar keterangannya

·         Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya

·         Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika          dianggap perlu

·         Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau     menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya

·         Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat,           penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam             hubungan dengan penyelidikan



      2.      Penyidikan


            Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :

·         Warga Negara Indonesia

·         Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun

·         Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang          hukum

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia



            Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.



      3.      Penuntutan


            Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.



      4.      Pemeriksaan di Pengadilan


            Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.

Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :

·         Warga Negara Indonesia

·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

·         Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun

·         Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang            hukum

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia


            Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.



HASIL WAWANCARA

Waktu dan Tempat wawancara

Tanggal : Senin, 21 Juli 2014

Tempat : 1. Polsek Limo
               2. Polres Depok



Daftar Pertanyaan

1.      Siapa nama bapak? Jabatan dan bidang apa yang Bapak duduki sekarang?
2.      Apakah Bapak pernah menangani kasus pelanggaran HAM?
3.      Kasus pelanggaran seperti apa yang Bapak pernah tangani?
4.      Bagaimana kronologis kejadiannya?
5.      Apa dasar hukum dari kejadian tersebut?
6.      Bagaimana proses pelaku diadili?
7.      Hukuman apa yang diberi kepada pelaku?
8.      Apakah ada kasus lain?

Nb : Pertanyaan bisa lebih atau kurang sesuai dengan tempat dan keadaan



Hasil Wawancara

  • Wawancara di Polsek Limo

            Nama polisi yang diwawancara : Pak Sujanto (Kapolsek Limo)
                        Kasus yang ditangani di Polsek Limo masih tergolong ringan. Pelanggaran             HAM-nya pun masih HAM ringan. Seperti kasus pencurian, pelecehan seksual, dan            penganiyaan.

                        Kasus yang baru-baru terjadi adalah kasus pencurian oleh saudara Yogi (19th).       Seorang pemulung yang mencuri batere ATM, lalu dijual kembali dengan harga yang    murah(Rp20.000) kepada tukang loak. Padahal harga asli di toko mencapai Rp4.500. 000. Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah karena latar belakang keluarga(pelaku           adalah anak yatim piatu) dan ekonomi keluarga yang kurang. Pada saat ini, pihak               polsek sudah menahan dan melakukan pengarahan kepada pelaku agar pelaku tidak           mengulanginya lagi sambil menunggu proses pencarian bukti. Apabila bukti sudah         terkumpul baru kasus ini dibawa ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya hukuman    akan diputuskan oleh Hakim.

                        Mencuri termasuk pelanggaran HAM, karena mencuri adalah mengambil hak          orang lain, sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Apalagi, yang dilakukan    pelaku pada kasus di atas adalah mengambil hak umum.

  •  Wawancara di Polres Depok

            Contoh kasus :
            1. Kasus Pelecehan Seksual
                Pelecehan seksual terjadi pada hari Sabtu malam di jembatan penyembrangan                     oleh geng motor. Jadi pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, pelaku belum
    berhasil ditangkap. Korban sudah melapor ke pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat
                Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga            dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal                pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila                           dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat                 yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah                         bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan                 kepadanya.

2.   Kasus penganiayaan empat bocah laki – laki oleh aparat

Kasus penganiayaan terjadi di Depok pada hari selasa tanggal 30 Maret 2014 di kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. Kasus ini melibatkan aparat TNI yang bertempat tinggal di kawasan sana. Ceritanya, masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan sana merasa resah akan datangnya anak kecil pada malam hari di kawasan mereka. Dan aparat ini pun mengerahkan kemampuannya untuk mencari anak laki – laki itu. Sebelumnya, hal ini pernah terjadi dan sudah dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, masih ada masyarakat yang resah. Para TNI ini pun  akhirnya memukuli keempat bocah ini. Dan akhirnya keempat anak ini dibawa ke resor Depok untuk diselidiki lebih lanjut. Dan untuk aparat TNI ini, katanya, mereka tidak memukul secara langsung, namun mereka yang menyuruhnya. TNI ini sedang diselidiki. Dan jika bersalah, mereka akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.



3.      Kasus salah tangkap tersangka pembunuhan



Pelanggaran HAM tersebut sehubungan dengan adanya kasus pembunuhan atas nama Eddy Waluyo pada tangal 20 Juli 2000 (rabu malam kamis) yang berlokasi di RT 04/06 kelurahan kami, yang mana pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah jajaran POLSEK Pancoran Mas dengan KaPOLSEK Sukanda terutama ReSerse polsek yakni D. Marpaung tersebut yang berlokasi di Jl. Raya Sawangan No. 41 Depok jelas – jelas telah salah dalam menangkap 4 tersangka antara lain yaitu, samsudin alias cemong bin mistar, edwar alias uwai, achmad zaini alias bejo, ahmad nurdin alias udin batok. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada tanggal 17-18 Agustus 2000 , dengan penangkapan terhadap mereka menggunakan cara cara penculikan dan penyiksaan diluar batas kemanusiaan yang tanpa jelas bukti yang sah mereka ditangkap, atas tuduhan membunuhan atas diri edy waluyo tanpa bukti, saksi dan proses hukum yang jelas.

Mereka ketika berada di sel polres Depok di aniaya agar mereka mengakui sebagai pelaku pembunuhan, yang sebenarnya mereka tidak tahu apa – apa terhadap pembunuhan tersebut. Mereka pada saat kejadian ke-4 nya bekerja sebagaimana mestinya. Yaitu, samsudin pada malam kejadian kaki kanan terkilir setelah main bola, ahmad nurdin kerja di Kafe, edwar kerja sebagai sopir Angkot D.03 jurusan Parung-Depok, dan Achmad Zaeni Kerja di Instalartir listrik di daerah Kemang Jakarta), dan bukti bahwa mereka bekerja di tempatnya masing – masing ada.

4.      Kasus pemerkosaan anak SD



Kasus pemerkosaan seorang perempuan anak SD atau yang akan kita sebut A pada Sabtu, 23 Februari 2014 oleh supir angkot berusia 18 tahun yang akan kita sebut B. Berawal dari A chattingan sama temannya yaitu B. Dan B merupakan pacar temannya yaitu F. A dan B janjian untuk menjemput F di tangerang. Pukul 09.00 WIB, A dijemput oleh B dengan membawa salah satu dari temannya yang tidak dikenal oleh A. Nah, A dijemput oleh angkot 61 jurusan cinere sampai pasar minggu. Di pasar minggunya, si B turun dari angkot, dan berjalan ke sebuah apotek. Di apotek, B membeli obat yang diberikan ke A untuk diminum. Setelah diminum, A tidak sadarkan diri, dan hal itu dimulai. A sadarkan diri pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2014. A yang saat sadarkan diri berada di villa Andara, Jakarta Timur. A kaget karena dia Cuma pakai kaos saja dan tidak ada sehelai pun yang menutupi bagian bawah tubuhnya. Dan akhirnya si A diantar pulang. Saat pulang, ibu dari A yaitu C, merasa sedih dan membawa si A untuk di visum di polsek Depok. Akhirnya, setelah pencarian, polisi dapat menangkap keduanya, dan di penjara selama 5 tahun untuk keduanya.




 
Hak Asasi Manusia itu sangat banyak jenisnya. Coba kalian temukan jenis – jenis hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A – 28 J. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah supaya kalian tahu hak asasi manusia setiap orang, serta terhindar dari pelanggaran HAM. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.



No.
Pasal
Jenis HAM yang diatur
1
28 A
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai penghidupan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan kehidupannya.
2
28 B
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunannya atas dasar perkawinan yang sah. Dan juga hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3
28 C
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai hak untuk dipenuhi kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan, dan hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif.
4
28 D
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai hukum atas Warga Negara Indonesia. Seperti, berhak mendapatkan jaminan, pelindungan yang sama di pengadilan, berhak mendapatkan status kewarganegaraan, berhak mendapatkan pekerjaan dan imbalan yang sama, dan juga memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5
28 E
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai Agama Warga Negara Indonesia. Seperti, memiliki hak yang sama dalam memilih agama yang dipercayainya, beribadah sesuai dengan ajaran agama, juga berhak memilih pendidikan, pengajaran, kewarganegaraan, tempat tinggal. Dan juga memiliki hak berserikat, berkumpul, dan mngeluarkan pendapat.
6
28 F
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai komunikasi dan informasi. Seperti, berhak untuk mengakses informasi untuk perkembangan diri serta lingkungannya, dan juga berhak untuk mengolah, menyimpan, dan juga menyampaikan informasi tersebut.
7
28 G
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai perlindungan. Seperti, Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan atas diri sendiri, keluarga, martabat, dan juga harta benda atas namanya, dan berhak terbebas dari ancaman, penyiksaan yang dapat menurunkan martabat dan berhak mendapat suaka politik luar negeri.
8
28 H
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai sosial. Seperti berhaknya untuk mendapatkan tempat tinggal yang baik dan sehat, memperoleh layanan kesehatan, berhak untuk mendapatakan jaminan sosial, hak untuk mempunyai hak milik pribadi tanpa diambil oleh dengan seenaknya.
9
28 I
Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai kemerdekaan setiap warga. Yaitu hak untuk hidup, tidak disiksa, beragama, hak bebas dari sikap deskriminatif, dan menegakkan dan mengadili hak asasi manusia dengan prinsip Negara yang demokrasi.
10
28 J

Berisi jenis HAM yang mengatur mengenai kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menghormati hak asasi orang lain, dan dalam penerapannya, warga Negara berhak mengetahui batasan mengenai hal ini di dalan undang – undang.

0 komentar