Kasus dan Pasal tentang Pelanggaran HAM di Indonesia
di post kali ini, gue bakal nge share tugas ppkn gue :)
semoga bermanfaat!
Pengertian dan Jenis Pelanggaran HAM
Pengaturan Hak Asasi Manusia telah
diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang
ini adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat
dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi
manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun
kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Proses
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Data terakhir dari Komnas HAM
periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan
terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM
yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama,
perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo,
kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya.
Penegakan
dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU
No.39 Tahun 1999.
Hukum acara yang digunakan dalam
Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang
tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex
generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26
Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1.
Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya
objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen.
Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
· Melakukan penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran berat HAM
· Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta
mencari keterangan dan barang bukti
· Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
· Memanggil saksi untuk
dimintai kesaksiannya
· Meninjau dan
mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
· Memanggil pihak terkait
untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
·
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan,
pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan
dengan penyelidikan
2.
Penyidikan
Penyidikan pelanggaran
berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung
dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan
masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
· Warga Negara Indonesia
· Berumur
sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
· Berpendidikan Sarjana
Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
· Sehat jasmani dan rohani
· Berwibawa, jujur, adil
dan berkelakuan baik
· Setia kepada Pancasila
dan UUD 1945
· Memiliki pengetahuan dan
kepedulian di bidang hak asasi manusia
Penyidikan diselesaikan
paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan
dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60
hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka
dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
3.
Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh
Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri
dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut
umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan
dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
4.
Pemeriksaan
di Pengadilan
Pemeriksaan perkara
pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5
orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
· Warga Negara Indonesia
· Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
· Berumur
sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
· Berpendidikan sarjana
hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
· Sehat jasmani dan rohani
· Berwibawa, jujur, adil
dan berkelakuan baik
· Setia kepada Pancasila
dan UUD 1945
·
Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia
Perkara paling lama 180
hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding
pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara
dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
HASIL WAWANCARA
Waktu dan Tempat wawancara
Tanggal : Senin,
21 Juli 2014
Tempat : 1.
Polsek Limo
2. Polres Depok
2. Polres Depok
Daftar Pertanyaan
1. Siapa nama bapak? Jabatan dan bidang apa yang Bapak duduki sekarang?
2. Apakah Bapak pernah menangani kasus pelanggaran HAM?
3. Kasus pelanggaran seperti apa yang Bapak pernah tangani?
4. Bagaimana kronologis kejadiannya?
5. Apa dasar hukum dari kejadian tersebut?
6. Bagaimana proses pelaku diadili?
7. Hukuman apa yang diberi kepada pelaku?
8. Apakah ada kasus lain?
Nb : Pertanyaan
bisa lebih atau kurang sesuai dengan tempat dan keadaan
Hasil Wawancara
- Wawancara di Polsek Limo
Nama polisi yang diwawancara : Pak
Sujanto (Kapolsek Limo)
Kasus yang ditangani di Polsek Limo masih tergolong ringan. Pelanggaran HAM-nya pun masih HAM ringan. Seperti kasus pencurian, pelecehan seksual, dan penganiyaan.
Kasus yang ditangani di Polsek Limo masih tergolong ringan. Pelanggaran HAM-nya pun masih HAM ringan. Seperti kasus pencurian, pelecehan seksual, dan penganiyaan.
Kasus yang baru-baru
terjadi adalah kasus pencurian oleh saudara Yogi (19th). Seorang pemulung yang mencuri batere ATM,
lalu dijual kembali dengan harga yang murah(Rp20.000)
kepada tukang loak. Padahal harga asli di toko mencapai Rp4.500. 000. Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah
karena latar belakang keluarga(pelaku adalah
anak yatim piatu) dan ekonomi keluarga yang kurang. Pada saat ini, pihak polsek
sudah menahan dan melakukan pengarahan kepada pelaku agar pelaku tidak mengulanginya lagi sambil menunggu
proses pencarian bukti. Apabila bukti sudah terkumpul
baru kasus ini dibawa ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya hukuman akan diputuskan oleh Hakim.
Mencuri termasuk
pelanggaran HAM, karena mencuri adalah mengambil hak orang lain, sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM.
Apalagi, yang dilakukan pelaku pada
kasus di atas adalah mengambil hak umum.
- Wawancara di Polres Depok
Contoh kasus :
1. Kasus Pelecehan Seksual Pelecehan seksual terjadi pada hari Sabtu malam di jembatan penyembrangan oleh geng motor. Jadi pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, pelaku belum
berhasil ditangkap. Korban sudah melapor ke pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
1. Kasus Pelecehan Seksual Pelecehan seksual terjadi pada hari Sabtu malam di jembatan penyembrangan oleh geng motor. Jadi pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, pelaku belum
berhasil ditangkap. Korban sudah melapor ke pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
2.
Kasus penganiayaan empat bocah laki – laki oleh aparat
Kasus
penganiayaan terjadi di Depok pada hari selasa tanggal 30 Maret 2014 di
kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. Kasus ini melibatkan aparat TNI yang
bertempat tinggal di kawasan sana. Ceritanya, masyarakat yang bertempat tinggal
di kawasan sana merasa resah akan datangnya anak kecil pada malam hari di
kawasan mereka. Dan aparat ini pun mengerahkan kemampuannya untuk mencari anak
laki – laki itu. Sebelumnya, hal ini pernah terjadi dan sudah dibicarakan
secara kekeluargaan. Tetapi, masih ada masyarakat yang resah. Para TNI ini
pun akhirnya memukuli keempat bocah ini.
Dan akhirnya keempat anak ini dibawa ke resor Depok untuk diselidiki lebih
lanjut. Dan untuk aparat TNI ini, katanya, mereka tidak memukul secara
langsung, namun mereka yang menyuruhnya. TNI ini sedang diselidiki. Dan jika
bersalah, mereka akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.
3.
Kasus salah tangkap tersangka pembunuhan
Pelanggaran HAM tersebut sehubungan dengan adanya kasus pembunuhan atas
nama Eddy Waluyo pada tangal 20 Juli 2000 (rabu malam kamis) yang berlokasi di
RT 04/06 kelurahan kami, yang mana pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah
jajaran POLSEK Pancoran Mas dengan KaPOLSEK Sukanda terutama ReSerse polsek yakni D. Marpaung
tersebut yang berlokasi di Jl. Raya Sawangan No. 41 Depok jelas – jelas telah salah dalam
menangkap 4 tersangka antara lain yaitu, samsudin alias cemong bin
mistar, edwar
alias uwai, achmad
zaini alias bejo, ahmad nurdin alias udin batok. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada
tanggal 17-18 Agustus 2000 , dengan penangkapan terhadap mereka menggunakan
cara cara penculikan dan penyiksaan diluar batas kemanusiaan yang tanpa jelas
bukti yang sah mereka ditangkap, atas tuduhan membunuhan atas diri edy waluyo tanpa
bukti, saksi dan proses hukum yang jelas.
Mereka ketika berada di sel polres Depok di aniaya
agar mereka mengakui sebagai pelaku pembunuhan, yang sebenarnya mereka tidak
tahu apa – apa terhadap pembunuhan tersebut. Mereka pada saat kejadian ke-4 nya
bekerja sebagaimana mestinya. Yaitu, samsudin pada malam kejadian kaki kanan
terkilir setelah main bola, ahmad nurdin kerja di Kafe, edwar kerja sebagai
sopir Angkot D.03 jurusan Parung-Depok, dan Achmad Zaeni Kerja di Instalartir
listrik di daerah Kemang Jakarta), dan bukti bahwa mereka bekerja di tempatnya
masing – masing ada.
4.
Kasus pemerkosaan anak SD
Kasus pemerkosaan seorang perempuan anak SD atau yang akan kita sebut A
pada Sabtu, 23 Februari 2014 oleh supir angkot berusia 18 tahun yang akan kita
sebut B. Berawal dari A chattingan sama temannya yaitu B. Dan B merupakan pacar
temannya yaitu F. A dan B janjian untuk menjemput F di tangerang. Pukul 09.00
WIB, A dijemput oleh B dengan membawa salah satu dari temannya yang tidak
dikenal oleh A. Nah, A dijemput oleh angkot 61 jurusan cinere sampai pasar
minggu. Di pasar minggunya, si B turun dari angkot, dan berjalan ke sebuah
apotek. Di apotek, B membeli obat yang diberikan ke A untuk diminum. Setelah
diminum, A tidak sadarkan diri, dan hal itu dimulai. A sadarkan diri pada hari
Minggu tanggal 24 Februari 2014. A yang saat sadarkan diri berada di villa
Andara, Jakarta Timur. A kaget karena dia Cuma pakai kaos saja dan tidak ada
sehelai pun yang menutupi bagian bawah tubuhnya. Dan akhirnya si A diantar
pulang. Saat pulang, ibu dari A yaitu C, merasa sedih dan membawa si A untuk di
visum di polsek Depok. Akhirnya, setelah pencarian, polisi dapat menangkap
keduanya, dan di penjara selama 5 tahun untuk keduanya.
Hak Asasi Manusia itu sangat banyak
jenisnya. Coba kalian temukan jenis – jenis hak asasi manusia yang diatur dalam
pasal 28 A – 28 J. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuannya adalah supaya kalian tahu hak asasi manusia setiap orang, serta
terhindar dari pelanggaran HAM. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di
bawah ini.
No.
|
Pasal
|
Jenis HAM yang diatur
|
1
|
28 A
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai penghidupan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak yang sama untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan
kehidupannya.
|
2
|
28 B
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai hak untuk berkeluarga dan melanjutkan
keturunannya atas dasar perkawinan yang sah. Dan juga hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
|
3
|
28 C
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai hak untuk dipenuhi kebutuhan dasarnya,
mendapatkan pendidikan, dan hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif.
|
4
|
28 D
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai hukum atas Warga Negara Indonesia. Seperti,
berhak mendapatkan jaminan, pelindungan yang sama di pengadilan, berhak
mendapatkan status kewarganegaraan, berhak mendapatkan pekerjaan dan imbalan
yang sama, dan juga memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
5
|
28 E
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai Agama Warga Negara Indonesia. Seperti,
memiliki hak yang sama dalam memilih agama yang dipercayainya, beribadah
sesuai dengan ajaran agama, juga berhak memilih pendidikan, pengajaran,
kewarganegaraan, tempat tinggal. Dan juga memiliki hak berserikat, berkumpul,
dan mngeluarkan pendapat.
|
6
|
28 F
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai komunikasi dan informasi. Seperti, berhak
untuk mengakses informasi untuk perkembangan diri serta lingkungannya, dan
juga berhak untuk mengolah, menyimpan, dan juga menyampaikan informasi
tersebut.
|
7
|
28 G
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai perlindungan. Seperti, Warga Negara
Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan atas diri sendiri, keluarga,
martabat, dan juga harta benda atas namanya, dan berhak terbebas dari
ancaman, penyiksaan yang dapat menurunkan martabat dan berhak mendapat suaka
politik luar negeri.
|
8
|
28 H
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai sosial. Seperti berhaknya untuk mendapatkan
tempat tinggal yang baik dan sehat, memperoleh layanan kesehatan, berhak
untuk mendapatakan jaminan sosial, hak untuk mempunyai hak milik pribadi
tanpa diambil oleh dengan seenaknya.
|
9
|
28 I
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai kemerdekaan setiap warga. Yaitu hak untuk
hidup, tidak disiksa, beragama, hak bebas dari sikap deskriminatif, dan
menegakkan dan mengadili hak asasi manusia dengan prinsip Negara yang demokrasi.
|
10
|
28 J
|
Berisi
jenis HAM yang mengatur mengenai kewajiban Warga Negara Indonesia untuk
menghormati hak asasi orang lain, dan dalam penerapannya, warga Negara berhak
mengetahui batasan mengenai hal ini di dalan undang – undang.
|
0 komentar